Kabar mengejutkan dari PT Indonesia Power, salah satu anak perusahaan dari PT. PLN Persero ini digugat pailit.
Gugatan Pailit PT Indonesia Power sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Ir. Liliana Wibisono.
Gugatan Pailit PT. Indonesia Power ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst . Pemohon atas nama Liliana Winbisono selaku pimpinan dari konsorium Kinarya Liman Margaseta
Dalam petitum permohonannya, Liliana meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT Indonesia Power pailit. Dia juga meminta hakim menunjuk sejumlah orang untuk menjadi pengawas kepailitan.
Berikut petitum permohonan pemohon:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;
- Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;
- Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019; sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;
- Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liliana Wibisono membenarkan gugatan itu. Otto menyebut alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit adalah tidak membayar utang senilai Rp 173.564.895.353.
“Benar, alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353,” kata Otto saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11).
Otto menyebut utang itu timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA). MA saat itu menghukum Indonesia Power membayar ke Liliana sebesar Rp 173 miliar itu.
“Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas,” tutur Otto.
Respons PT Indonesia Power
Sementara itu, PT Indonesia Power mengaku juga mengajukan upaya hukum terkait gugatan pailit Liliana Wibisono. PT IP mengaku sudah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut.
“Terhadap gugatan tersebut PT Indonesia Power telah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut,” kaya Corporate Secretary PT IP, Igan Subawa Putra, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sudah saat nya kita beralih ke energi terbarukan, kalian dapat menggunakan solar panel untuk memanfaatkan energi yang ramah lingkungan ini.
Jika kalian ingin menggunakan solar panel, tidak ada salahnya segera menghubungi tim sinar berkat untuk pendapatkan penawaran harga panel surya terbaik.