Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat yang wajib dimiliki oleh pengendara motor serta mobil di Indonesia
Ini merupakan sebuah ketentuan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM serta perpanjangan SIM saat ini dapat dicoba dengan 2 tata cara, online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri serta Offline langsung ke Satpas SIM.
Terdapat 5 tipe SIM yang berlaku di Indonesia bersumber pada kategorinya, ialah
- SIM A,
- SIM B,
- SIM C,
- SIM D, serta
- SIM Internasional.
Mengenai SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan bersumber pada guna kendaraan bermotor serta berat kendaraan bermotor. Tidak hanya itu penggolongan SIM terdapat 2 tipe, ialah SIM Perseorangan serta SIM Universal.
Mulai April 2021 ini, pembuatan serta perpanjangan SIM dapat dicoba secara online. Metode ini pastinya lebih mempermudah owner kendaraan yang mau memperpanjang SIM serta membuat SIM baru.
Secara online, pembuatan serta perpanjangan SIM dapat dicoba lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Buat dikala ini, layanan SIM Online dapat digunakan buat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Membuat SIM baru ataupun memperpanjang SIM masih dapat dicoba secara offline. Triknya masih sama, ialah menghadiri Satpas SIM. Ada pula ketentuan pembuatan SIM secara offline merupakan selaku berikut:
- Buat SIM A, pemohon wajib berumur 17 tahun. Buat pemohon BI serta BII wajib berumur 20 tahun, SIM C serta D berumur minimun 16 tahun serta SIM universal sangat tidak berumur 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli serta fotokopi( 4 lembar) dan Surat Penjelasan Sehat Jasmani serta Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM diiringi fotokopi KTP serta SIM asli( proses perpanjangan)
- Tes SIM teori.
- Tes SIM praktik
Syarat dan Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Online
Bayaran pembuatan SIM baru serta bayaran perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2016 tentang Tipe serta Tarif atas Tipe Penerimaan Negeri Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Sepenuhnya, berikut bayaran penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120. 000
- SIM B I: Rp 120. 000
- SIM B II: Rp 120. 000
- SIM C: Rp 100. 000
- SIM C I: Rp 100. 000
- SIM C II: Rp 100. 000
- SIM D: Rp 50. 000
- SIM D I: Rp 50. 000
- SIM Internasional: Rp 250. 000
Lanjut buat bayaran perpanjangan SIM, daftarnya selaku berikut:
- SIM A: Rp 80. 000
- SIM B I: Rp 80. 000
- SIM B II: Rp 80. 000
- SIM C: Rp 75. 000
- SIM C I: Rp 75. 000
- SIM C II: Rp 75. 000
- SIM D: Rp 30. 000
- SIM D I: Rp 30. 000
- SIM Internasional: Rp 225. 000